SOP

Berikut adalah beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan di BKN Pariaman untuk memastikan layanan administrasi kepegawaian yang efisien dan transparan:

  1. Pendaftaran CPNS
    • Langkah 1: Masyarakat mengakses portal SSCASN untuk pendaftaran online.
    • Langkah 2: Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang akurat dan lengkap.
    • Langkah 3: Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
    • Langkah 4: Verifikasi data oleh tim BKN Pariaman.
    • Langkah 5: Pengumuman hasil seleksi administrasi dan jadwal ujian.
  2. Seleksi dan Ujian CPNS
    • Langkah 1: Mendaftarkan peserta ujian di sistem CAT.
    • Langkah 2: Menyusun jadwal ujian secara jelas dan terbuka.
    • Langkah 3: Pelaksanaan ujian menggunakan sistem CAT yang terjamin keamanannya.
    • Langkah 4: Pengumuman hasil ujian melalui portal resmi.
    • Langkah 5: Pengolahan dan verifikasi hasil ujian serta pengumuman kelulusan.
  3. Kenaikan Pangkat ASN
    • Langkah 1: ASN mengajukan permohonan kenaikan pangkat melalui aplikasi kepegawaian.
    • Langkah 2: Dokumen yang diajukan diverifikasi oleh tim BKN Pariaman.
    • Langkah 3: Pemberkasan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
    • Langkah 4: Proses pengajuan disampaikan ke BKN Pusat untuk persetujuan.
    • Langkah 5: Pengumuman kenaikan pangkat melalui sistem kepegawaian.
  4. Pengajuan Pensiun ASN
    • Langkah 1: ASN yang memasuki masa pensiun mengajukan permohonan pensiun dengan melengkapi dokumen.
    • Langkah 2: Dokumen yang diajukan diverifikasi dan diproses oleh BKN Pariaman.
    • Langkah 3: Pemrosesan administrasi pensiun dilakukan secara tepat waktu.
    • Langkah 4: Pencetakan surat keputusan pensiun dan pengiriman kepada ASN yang bersangkutan.
  5. Perubahan Data Kepegawaian
    • Langkah 1: ASN mengajukan permohonan perubahan data melalui sistem online.
    • Langkah 2: Tim BKN Pariaman memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data.
    • Langkah 3: Pemrosesan data perubahan dilakukan dengan cepat dan akurat.
    • Langkah 4: Pembaruan data dilakukan di sistem kepegawaian.
  6. Layanan Pengaduan
    • Langkah 1: ASN atau masyarakat mengajukan pengaduan melalui portal pengaduan online atau datang langsung ke kantor.
    • Langkah 2: Tim BKN Pariaman menindaklanjuti pengaduan dalam waktu yang telah ditentukan.
    • Langkah 3: Pengaduan diselesaikan dengan memberikan penjelasan atau solusi yang memadai.

Setiap SOP ini dirancang untuk memastikan pelayanan yang cepat, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta memberikan kemudahan bagi ASN di wilayah Pariaman.